Anggota DPR RI Lale Syifaunnufus Sebut Kenaikan PPN Upaya Pemerintah Sehatkan Keuangan Negara
Anggota Komisi VIII DPR RI dari partai Gerindra Hj Lale Syifaunnufus.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
5/8/20242 min read


Anggota Komisi VIII DPR RI dari partai Gerindra Hj Lale Syifaunnufus meminta masyarakat tidak terprovokasi ihwal mencuatnya penolakan kenaikan PPN 12 persen yang dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, aturan yang diatur pada UU Nomor 7 tahun 2024 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) itu adalah keputusan final yang telah disetujui oleh semua partai di DPR
Terlebih, rancangan kebijakan ini dibentuk pada tahun 2021, tepat saat pandemi covid 19 yang dihajatkan untuk menyehatkan keuangan negara.
Hingga, ia juga meminta masyarakat melihat kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini secara holistik atau menyeluruh.
“Ini tentang kenaikan PPN 12 persen, kebijakan terkait ini harus dilihat lebih holistik karena rancangan UUD ini dibentuk tahun 2021 tepat pada saat covid 19. Semua negara di dunia dihadapkan dengan masalah global itu, dan semua negara juga melakukan hal yang sama,” ucap Lale Syifa, Rabu (25/12/2024).
Apalagi, untuk kenaikan PPN ini tidak terlalu signifikan, dimana kenaikannya hanya 1 persen dibanding tahun 2023 yang saat itu PPN hanya 11 persen.
“Perlu diingat, semua negara berupaya untuk mendapatkan dan meningkatkan sumber penerimaan imbas pandemi kemarin, dan salah satu upaya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak melalui PPN ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga tidak melarang semua pihak menyampaikan kritikannya, namun ia menyayangkan jika kritikan itu juga dibarengi dengan provokasi.
“Tapi bagaimanapun ini adalah demokrasi kritik dan protes adalah sesuatu yang sah sah saja, tapi ingat jangan memprovokasi dan mudah terprovokasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, kritik pedas juga dikeluarkan oleh Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul meminta PDIP tidak memanas-manasi masalah kebijakan PPN 12 persen.
Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini juga dibuat oleh partai PDIP saat partai yang dipimpin Megawati Soekarno Putri itu memimpin di parlemen.
Selain itu, UU HPP adalah inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," ucap Rahul dikutip dari TribunNews.com.
Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia juga menjelaskan UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.